Wednesday, July 10, 2013

Akta Balik Nama Ahli Waris

Pertanyaan:
Akta Balik Nama Ahli Waris
Ayah saya meninggal tiga bulan yang lalu dan dia meniggalkan satu rumah (atas nama ayah). Saya telah mengurus akta ahli waris dan sekarang ini saya ingin mengurus balik nama untuk sertifikat rumah. Pertanyaan saya: (1) Dikarenakan di dalam akta Ahli Waris tertulis nama ibu dan anak (4 orang) maka untuk balik nama tersebut ke-5 nama tersebut akan dicantumkan dalam sertifikat yang baru? Sebab kami ingin agar rumah tersebut atas nama adik kami yang terbungsu saja. (2) Apakah benar dalam pengurusan balik nama tersebut, kami sebagai ahli waris harus membayar pajak sebagimana transaksi jual beli? Informasi ini saya dapat dari kantor notaris tempat saya membuat Akta Ahli waris. Mohon bantuannya. Terima Kasih.
SOTECP800
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b4d71a0a0657/lt4fa7a2902ab83.jpg

1.      Ya, dalam hal ini memang dilakukan balik nama sertifikat dari ayah kepada ibu dan anak-anak terlebih dahulu, sebagai para ahli waris dari ayah. Lalu dibuat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten/Kotamadya yang berwenang yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan rumah dimaksud, lalu balik nama ke adik Anda seorang (anak bungsu). 
Jadi, dilakukan balik nama ke seluruh ahli waris (ibu dan anak-anak), kemudian balik nama kepada adik Anda yang bungsu. Adapun prosesnya dapat dilakukan bersamaan (sekaligus), dan tidak harus menunggu balik nama waris (balik nama sertifikat ke atas nama ibu dan anak-anak) selesai baru dilakukan pembuatan dan penandatanganan APHB. 
2.      Ada kewajiban pembayaran pajak yang harus dibayar adalah: 
-         atas pewarisan (dari ayah kepada ibu dan anak-anak) dikenakanBea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besarnya BPHTB Waris adalah 5% x (NPOP – NPOPTKP atas waris) x 50%
-         atas APHB (dari ibu dan anak-anak kepada anak bungsu)dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan BPHTB. Besarnya adalah:
i.     PPH = 5% x (3/5 x NPOP)
ii.   BPHTB = 5% x (4/5 x NPOP – NPOPTKP)
NPOP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak, dan NPOTKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Besarnya NPOPTKP ditetapkan secara regional. Sebagai contoh, apabila objek tanah dan rumah terletak di Jakarta, maka besarnya NPOPTKP adalah Rp60 juta dan NPOPTKP atas warisan adalah Rp300 juta. 

Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
2.      Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
3.      Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997
4.      Peraturan Pemerintah No. 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Karena Waris dan Hibah Wasiat
5.      Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan
6.      Peraturan perundang-undangan lain di bidang pajak
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.


================================================================

Akta Balik Nama Ahli Waris
Pertanyaan :

Nama saya Michel, Ayah saya telah meninggal dunia tiga bulan yang lalu dan dia meninggalkan satu rumah (atas nama ayah). Saya telah mengurus akta ahli waris dan sekarang ini saya ingin mengurus balik nama untuk sertipikat rumah tersebut. Dalam akta Ahli Waris tertulis nama ibu dan anak (4 orang) maka balik nama tersebut ke-5 nama tersebut akan dicantumkan dalam sertipikat yang baru. Menurut informasi teman saya, pengurusan sertipikat rumah harus membayar pajak sebagaimana transaksi jual beli.
Pertanyaanya:
1. Apakah bisa akta rumah tersebut atas nama adik saya terbungsu?
2. Bagaimana caranya pengurusan pembuatan sertipikat rumah tersebut?
3. Apakah Notaris yang menguruskan pembuatan akta ahli waris dapat menguruskan pembuatan sertipikat rumah?
4. Apakah benar dalam pengurusan balik nama tersebut, saya sebagai ahli waris harus membayar pajak sebagaimana transaksi jual beli?
5. Bagaimana akibat hukum dikemudian hari atas sertipikat rumah tersebut bagi adik saya tersebut ? Mohon bantuannya. Terima Kasih.



Jawaban :

1. Terhadap sertipikat atas nama almarhum ayah saudara dapat dibalik nama menjadi atas nama adik saudara dengan cara sebagai berikut :
a. Terlebih dahulu sertipikat tersebut dibalik nama waris berdasarkan Surat Keterangan waris menjadi atas nama 5 orang ahli waris, yaitu ibu dan 4 anak.
b. Setelah itu, terhadap Sertipikat tersebut dilakukan balik nama lagi dari 5 orang menjadi 1 orang, yaitu adik saudara dengan menandatangani Akta Pembagian Hak Bersama (APHT) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di tempat letak tanah tersebut.
2. Cara Pengurusannya :
- Saudara membawa seluruh berkas yaitu :
a. Sertipikat asli.
b. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2010.
c. Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB tahun 2010.
d. Surat Kematian almarhum ayah yang dibuat oleh Lurah.
e. Surat Waris yang dibuat oleh Camat dan Lurah atau Notaris.
f. KTP dan KK seluruh ahli waris.
kepada PPAT di tempat letak tanah tersebut untuk diuruskan dan diproses pembuatan APHB dan balik nama menjadi atas nama adik saudara.
3. Yang dapat mengurus pembuatan tersebut adalah PPAT di tempat letak tanah tersebut
4. Pajak yang harus dibayar adalah :
a. Pajak Waris sebesar :
5 % x % 50 % x (NJOP � NJOPTK)
NJOP = Nilai Jual Obyek Pajak
NJOPTK = Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak
b. Pajak APHB sebesar :
Pajak yang melepas (ibu + 3 orang anak)
4/5 x 5 % x NJOP
Pajak yang menerima (adik saudara)
4/5 x 5 % x (NJOP � NJOPTK)
Adapun jumlah secara nyata dapat diketahui berdasarkan berapa sesungguhnya NJOP PBB saudara dan dimana letak tanah saudara. Untuk itu PPAT setempat dapat membantu saudara.
5. Akibat hukumnya adalah sejak ditandatanganinya APHB, maka hak atas tanah tersebut telah sah menjadi milik adik saudara.



http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b812982962dd71aded457f5380ba6cabe5193a0e56


=========================================================


http://eprints.undip.ac.id/18883/1/RIZAL_EFFENDI.pdf


=============================================================

Setiap Peralihan Hak Harus Bayar Pajak
Pertanyaan :

Ayah saya meninggal tiga bulan yang lalu. Dan dia meninggalkan satu rumah (atas nama ayah). Saya telah mengurus akta waris dan sekarang ini saya ingin mengurus balik nama untuk sertifikat rumah.
Pertanyaan saya:
1. Dikarenakan di dalam akta ahli waris tertulis atas nama ibu dan 4 orang anak, maka untuk balik nama tersebut ke-5 nama tersebut akan dicantumkan dalam sertifikat yang baru? Sebab kami ingin agar rumah tersebut atas nama adik kami yang terbungsu saja.
2. Apakah benar dalam pengurusan balik nama tersebut kami sebagai ahli waris harus membayar pajak sebagaimana transaksi jual beli?
Informasi ini saya dapat dari kantor notaris tempat saya membuat akta ahli waris. Mohon bantuan.


Jawaban:

Sesuai keterangan saudara bahwa Surat Keterangan Hak Mewariskan telah dibuat oleh seorang notaris dan isinya ada 5 orang yang berhak untuk mewariskan, yakni ibu dan 4 orang anak-anaknya. Maka:
1. Benar untuk memproses balik nama sertifikat harus tertulis seluruh nama-nama ahli warisnya sesuai dengan Surat Keterangan Hak Mewaris yang dibuat oleh notaris tersebut apabila saudara hanya menghendaki sertifikat tertulis atas nama adik saudara saja seorang, maka ada empat pilihan hukum.

Cara ke-1:
Ahli waris yang lain dapat menyatakan �Menolak Warisan� di Pengadilan Negeri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1057 KUHPerdata, sbb:
Menolak suatu warisan harus terjadi dengan tegas dan harus dilakukan dengan suatu pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri, yang dalam suatu daerah hukumnya telah terbuka warisan itu.
Akibatnya, ahli waris yang telah menolak warisan tersebut dianggap tidak pernah menjadi ahli waris dari ayahnya yang telah meninggal dunia tersebut.
Konsekuensinya:
BPHTB waris harus dibayar satu saja, yaitu 5 % x (NJOP (sesuai PBB tahun terakhir) � Rp 200 juta (untuk kota Surabaya) x 50%

Cara ke-2:
Ahli waris tetap memproses sertifikat ke atas nama 5 orang tersebut, terlebih dahulu, setelah sertifikat tertulis atas nama 5 orang, maka yang 4 orang menghibahkan kepada adiknya yang satu tersebut dan sertifikat di balik nama ke satu orang saja.
Konsekuensinya:
a. Bayar BPHTB waris harus dibayar 5 % (NJOP-Rp 200 juta) x 50%
b. Bayar PPh pemberi hibah (4 orang) dan BPHTB penerima hibah, rumusnya:
� Untuk Ibu pemberi hibah ke anak (satu derajat ke bawah), berlaku ketentuan: 5 % x NJOP (untuk hak bagian ibunya) � Rp 40 juta (untuk surabaya) x 50%.
� Untuk 3 orang saudara pemberi hibah berlaku rumus seperti jual-beli karena ke samping, yaitu bayar PPh : 5% x NJOLP (untuk hak bagian ibunya) � Rp 40 juta (untruk Surabaya) x 50%

Cara ke-3:
4 orang ahli waris membuat Akta Pelepasan Hak atas Tanah tersebut terhadap notaris agar adiknya dapat memperoleh sepenuhnya hak atas tanah dalam sertifikat tersebut, sehingga berdasarkan Pelepasan Hak tersebut, sertifikat dibawa ke Kantor Pertanahan, dilampiri Surat Keterangan Hak Mewaris dan Akta Pelepasan HAK berserta dokumen/surat-surat lain yang terkait (misal KTP dsb) untuk proses balik nama sertifikat ke atas nama satu orang waris saja. Hanya saja pemahaman untuk masing-masing Kantor Pertanahan (BPN) tidak sama, sehingga bagi Kantor Pertanahan yang kurang paham (apabila di daerah-daerah) belum tentu bersedia untuk me;akukan hal ini, karena pengetahuan dan pemahaman kurang, sehingga untuk ambil amannya, BPN biasanya menghendaki sertifikat dibalik nama ke atas nama 5 orang terlebih dahulu, kemudian dihibahkan ke atas nama satu orang saja.
Konsekuaensinya:
Pajak hanya dibayar dibayar 1 x yaitu BPHTB waris dengan rumus : 5 % (JJPO-Rp 200 juta) x 50%
Catatan: Kemungkinan pada saat validasi BPHTB di kantor pajak ada hambatan, karena yang bersangkutan perlu menjelaskan duduk persoalan untuk meyakinkan kepada pihak kantor pajak bahwa ahli waris yang 4 orang tersebut benar-benar telah melepaskan hak warisnya terhadap tanah tersebut, sehingga dianggap mereka tidak pernah memiliki/mewarisi tanah tersebut, maka pajak waris hanya dibayar satu kali dan warisnya adalah satu orang anak sesuai dengan yang dikehendaki oleh ahli waris lainnya.
Cara Pelepasan Hak ini sebenarnya untuk menghemat biaya, kalau harus menolak warisan di Pengadilan Negeri biaya mahal, sedangkan kalau dibuat Pelepasan Hak di hadapan Notaris, biaya jauh lebihj murah dari pada di Pengadilan Negeri.
Apabila validitas BPHTB waris berhasil, maka BPN atau Kantor Pertanahan setempat tidak ada alasan untuk menolak dengan alasan pajak yang dibayar kurang, karena urusan pajak adalah wewenang kantor pajak.

Cara ke-4:
Sertifikat diproses balik nama ke atas nama 5 orang, setelah itu dibuatkan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB), dari isian akta tersebut akan nampak siapa pemegang hak tunggal atas sertifikat tersebut.
Konsekuensinya:
Hanya bayar satu kali pajak waris/BPHTB waris, yaitu pada saat proses balik nama waris ke atas nama 5 orang, dengan rumus: 5% x NJOP (PBB terakhir) � Rp 200 juta (untuk Surabaya) x 50%
Sedangkan pada saat proses balik nama ke atas nama satu orang saja berdasarkan APHB tidak perlu bayar pajak lagi, karena di dalam akta tersebut nampak pembagiannya masing-masing, siapa pemegang hak tunggalnya.

2. Memang benar setiap peralihan hak (balik nama sertifikat) harus membayar pajak. Hanya saja pajak yang dimaksud antara warisan dan bukan warisan tidak sama. Jadi pajak warisan dari orang tua ke anak tidak dapat disamakan dengan pajak transaksi jual beli.
Pajak waris satu derajat ke atas atau di ke bawah, yaiotu orang tua ke anak atau anak ke orang tua berlaku rumus: BPHTB Waris: 5 % x (NJOP-Rp.200.000.000) x 50 %
Pajak waris bukan orang tua ke anak, atau anak ke orang tua, melainkan ke samping (anak saudara kandung) maka berlaku rumus: 5 % (NJOP-Rp 40.000.000).
Kalau hibah ke samping (antas saudara) berlaku rumus:
Pemberi Hibah:bayar Pajak Penghasdilan (Ph) 5 %x NJOP
Penerima Hibah : Bayar BPHTB 5 %-Rp 40.000.000)
Kalau hibah orang tua-anak atau sebaliknya (satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah, berlaku rumus: Pemberi Hibah adalah bebas bayar pajak dengan suatu Permohonan Surat keterangan Bebas (SKB);
Penerima Hibah : bayar BPHTB 5% x (NJOP - Rp. 40.000.000,-) x 50%
Catatan :
NJOP yang dimaksud harus sesuai yang tertera dalam SPPT PBB tahun terakhir.
Batas Tidak kena Pajak untuk BPHTB baik karena warisan atau karena jual-beli masing-masing kota/kabupaten tidak sama.

http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b812982962f7ded27d12f547954437f61738fc0972



1 Comments:

At 8:16 PM, Blogger Arief said...

Ayah saya telah meninggal dan mewariskan sebuah rumah dan beliau berpesan ke ibu saya sebelum meninggal untuk membalik namakan sertifikat rumah tersebut sekarang kita mau tanya gimana cara balik nama sertifikat rumah apa aja yang harus saya persiapkan soalnya saya sangat awam dengan masalah bolak balik nama sertifikat rumah tolong penjelasannya terima kasih

 

Post a Comment

<< Home